Mahkamah Agung (MA) memutuskan kabulkan pengajuan para terpidana koruptor di tingkat upaya hukum luar biasa atau Peninjauan Kembali (PK). KPK menyayangkan putusan majelis hakim tersebut.
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mencatat ada sekitar 20 perkara yang ditangani KPK sepanjang 2019-2020 yang dipotong oleh MA.
"Sebagai garda terdepan bagi para pencari keadilan, KPK pastikan fenomena ini juga akan memberikan imej buruk di hadapan masyarakat yang makin kritis terhadap putusan peradilan yang pada gilirannya tingkat kepercayaan publik atas lembaga peradilanpun semakin tergerus," ujar Ali (21/9/2020).
Efek jera yang diharapkan dari para pelaku korupsi tidak akan membuahkan hasil. Ini akan semakin memperparah berkembangnya pelaku korupsi di Indonesia, ujar Ali.
Sangat dibutuhkan komitmen yang harus digaungkan oleh pemimpin negara hingga ke para penegak hukum lainnya dalam memberantas korupsi sebagai kejahatan luar biasa.
KPK mendorong MA segera mengimplementasikan Perma tentang pedoman pemidanaan pada seluruh tingkat peradilan termasuk pedoman tersebut mengikat pula bagi Majelis Hakim tingkat PK.
"Sekalipun setiap putusan majelis hakim haruslah dihormati, KPK berharap fenomena ini tidak berkepanjangan," ungkap Ali.
Sumber: AyoBandung
Komentar
Posting Komentar