Langsung ke konten utama

Kurir Narkoba dan Ratusan Gram Sabu Dibekuk Polda jabar


(Sumber: Google)


Ditresnarkoba Polda Jabar mengungkap 3 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam kurun waktu sebulan. Para pelaku yang berjumlah 3 orang itu diamankan di tempat yang berbeda.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi A. Chaniago mengatakan, ketiga tersangka berperan sebagai kurir. Kini, ketiganya telah ditahan di Polda Jawa Barat.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan, ketiga pelaku bukan termasuk jaringan yang sama.

"Kita amankan pelaku berinisial KA pada Selasa (1/9/2020) sekitar jam 17.00 WIB di Wisma Barokah, yang beralamat di Jalan Komplek Permata Buah Batu, Kabupaten Bandung," ujarnya.

Pelaku kedua berinisial MRZ diamankan hari Kamis (3/9/2020) di daerah Melong, Cimahi Selatan. Pelaku ketiga berinisial AR diamankan pada Selasa (29/9/2020) di daerah Kampung Cikeas Nagrak, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.



Ditresnarkoba Polda Jabar dengan barang bukti kasus narkotika jenis sabu di Polda Jabar, Rabu (30/9/2020) (Sumber: AyoBandung)


Rudy menjelaskan, pelaku melakukan modus dengan cara menempel atau menaruh barang di tempat yang sudah disetujui.

"Barang bukti dari tangan KA di antaranya 435 gram narkotika jenis sabu, 6 plastik klip, 3 buah alat hisap berupa bong, 2 cangkong kaca, 2 buah timbangan, 1 sedotan dan 1 unit handphone," ujarnya.

Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti dari tangan pelaku MRZ berupa narkotika jenis sabu seberat 205 gram.

"Kalau dari pelaku AR kita amankan narkotika jenis sabu dalam amplop coklat dengan berat bruto 101,97 gram. Lalu ada juga 76 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, dalam kotak bekas handphone dengan berat bruto 104,04 gram dan 1 buah timbangan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik lndonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Para tersangka diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup. Kemudian, tersangka pun diancam penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, lalu pidana denda paling sedikit Rp1 Miliar dan paling banyak Rp10 Miliar.


Sumber: AyoBandung

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati