Berbeda dengan sensus sebelumnya, kali ini Badan Pusat Statistik (BPS) menggunakan data administrasi kependudukan dari Dirjen-dukcapil sebagai basis data dasarnya. Pada Sensus Penduduk (SP2020), database tersebut dilengkapi/diperbaharui dengan 2 tahap.
Tahap pertama adalah secara online (SP-Online) dilaksanakan 15 Februari-29 Mei 2020. Tahap kedua adalah wawancara yang dilakukan selama September 2020.
SP2020 berada di bawah bayang-bayang Covid-19, menggunakan sistem online sebagai opsi yang masuk akal dan aman. BPS telah mengumumkan sebanyak 51,36 juta orang Indonesia sudah mengisi SP-Online atau setara dengan 19,05% dari 270 juta penduduk Indonesia.
BPS sudah mengolah data tersebut dan membuat daftar penduduk per RT/RW/lingkungan. Dari daftar ini, akan digunakan untuk keperluan wawancara secara door to door selama pelaksanaan sensus di bulan September 2020. Juga akan teridentifikasi siapa yang sudah SP-Online dan belum.
Di masa pandemi Covid-19 ini, BPS memastikan bahwa protokol kesehatan benar-benar diterapkan pada setiap tahapan. Setiap petugas diwajibkan mengikuti rapid test, memakai masker, sarung tangan, dan face shield. SP2020 dibagi dalam 3 zona. Masing-masing zona diperlakukan sesuai dengan situasi dan kondisinya.
Zona 1 meliputi wilayah sebagian besar Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, NTB, NTT yang terdiri dari 227 kabupaten/kota. Menggunakan moda PAPI (Pencil and Paper Interviewing) untuk mewawancara penduduk yang tidak mengisi sensus online.
Langkah pertama adalah melakukan pemeriksaan daftar penduduk hasil sensus online dan verifikasi lapangan. Pada zona ini, hanya konfirmasi penduduk yang diragukan keberadaannya oleh Ketua/Pengurus SLS. Sedangkan penomoran bangunan pada peta, drop off dokumen dan pick up dokumen (DOPU) adalah petugas sensus (PS).
Zona 2, wilayahnya terdiri atas Jawa, sebagian Sumatera, dan Sulawesi yang terdiri dari 246 kabupaten/kota. Zona ini menggunakan moda CAPI (Computer Aided Personal Interviewing).
Dimulai dari pemeriksaan daftar penduduk dan verifikasi lapangan secara door to door bersama pengurus SLS kepada penduduk yang belum berpartisipasi dalam SP-Online. Bertemu untuk konfirmasi kepada seluruh keluarga dan penomoran bangunan pada peta oleh petugas bersama ketua/pengurus SLS.
Zona 3 terdiri atas 41 kab/kota di Papua dan Papua Barat (kecuali Kota Jayapura, masuk zona 2), dengan metode wawancara. Pemeriksaan daftar penduduk dan verifikasi lapangan untuk konfirmasi penduduk yang diragukan keberadaannya oleh ketua/pengurus SLS. Wawancara tatap muka dilakukan secara door to door menggunakan kuesioner C1 dan penomoran bangunan pada peta oleh petugas.
Hasil evaluasi ujicoba tata kelola SP2020, potensi non-respon cukup tinggi yang mencapai 40,9%. Kualitas isian dari hasil pengisian mandiri juga kurang menggembirakan. Apalagi, beban petugas relatif tinggi karena adanya pengurangan petugas dan anggaran yang terbatas.
Padahal, SP2020 sangat vital karena memiliki 2 tujuan besar. Pertama; menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk Indonesia. Kedua; menyediakan parameter demografi, proyeksi penduduk, serta indikator Sustainable Development Goals (SDG's).
Khusus untuk karakteristik Nomor Induk Kependudukan (NIK), nantinya dapat digunakan untuk identitas berbagai program seperti registrasi: Pajak, BPJS-Kesehatan, nomor HP, rekening bank, bahkan bisa menjadi data acuan data Pemilu dan Bantuan sosial (Bansos). Terutama saat ini masih banyak masyarakat yang belum memiliki e-KTP.
Dengan SP2020, diharapkan akan menemukan mereka yang belum memiliki e-KTP sehingga hal ini akan menjadi referensi Dukcapil untuk pembuatan NIK mereka. Oleh karena itu, identitas NIK ini sangat penting, apalagi dengan rencana alokasi Bansos yang akan diperpanjang sampai tahun 2021.
Di samping itu, pendataan wilayah khusus dilakukan di penjara, barak militer, rumah sakit jiwa, dan panti asuhan. Termasuk penduduk tertentu seperti tuna wisma, Anak Buah Kapal (ABK), suku terasing, dan pendataan penduduk Indonesia di Luar Negeri. Untuk pendataan tuna wisma, telah dilaksanakan pada saat Sensus night tanggal 15 September 2020 serentak diseluruh Indonesia.
Kebijakan
Agar tercipta data penduduk yang valid dan menjaga kualitas data kependudukan secara berkesinambungan, SP2020 bisa jadi jembatan menuju “Satu Data Kependudukan Indonesia”. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI), implementasinya sangat diharapkan.
Apalagi sekarang pengumpulan database penduduk di BPS sudah mengacu pada satuan wilayah RT/RW (Wilkerstat) dan terintegrasi dengan database Dirjen-Dukcapil. Bahkan penyusunan dan pembuatan peta (mapping) Wilkerstatnya telah menggunakan “teknologi geospasial”.
Walaupun saat ini adalah masa pandemik, BPS tetap berupaya melaksanakan sensus guna mendapatkan data penduduk yang berkualitas. Hal ini tentu menjadi tantangan dan pekerjaan rumah yang berat bagi pemerintah.
Bagaimana BPS, Disdukcapil, Bupati, Wali Kota, Gubernur, Anggota Legislatif, pimpinan lembaga, sampai presiden pun harus lebih intens mengkampanyekan sensus penduduk ini. Tidak terkecuali komunitas, pengusaha, akademisi, dan media juga harus berperan dengan kekuatan yang dimiliki.
Dalam konteks self awareness, kesadaran dari masing-masing keluarga/penduduk sangat dibutuhkan. Baik buruknya data dan proyeksinya sangat tergantung dari kualitas data yang diberikan oleh masyarakat.
Partisipasi masyarakat dengan memberikan jawaban yang jujur dan benar, serta dukungan penuh dari K/L, institusi, organisasi, dan seluruh pihak menjadi kunci kesuksesan SP2020 dan menentukan masa depan Indonesia dalam membangun data kependudukan lebih berkualitas untuk Indonesia maju.
Sumber: AyoBandung
Komentar
Posting Komentar