Langsung ke konten utama

MAKI dan Nadya Mulya Serahkan Bukti ke KPK

MAKI mengajukan Permohonan Praperadilan ke PN Jakarta Pusat terkait kasus Century.

Boyamin Saiman, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), mendatangi KPK guna menyerahkan bukti kasus Bank Century. Ia didampingi Nadya Mulya, anak dari mantan Deputi Gubernur BI Bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa, Budi Mulya.

Bukti tersebut diserahkan kepada KPK untuk mempercepat penanganan kasus Century yang berbelit-belit ini. Kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.

KPK sebagai termohon dari prapeadilan tersebut, diminta untuk melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tipikor (tindak pidana korupsi) Bank Century.


Ia mengatakan kunjungannya adalah bentuk penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dkk, (sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan atas nama Terdakwa Budi Mulya) atau pelimpahannya kepada Kepolisian dan atau Kejaksaan untuk dilanjutkan dengan Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Namun kenyataannya, sampai saat ini KPK belum melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka. Hal itu dimaknai bahwa KPK melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati