Langsung ke konten utama

KPK Sita Harta Bupati Labuhanbatu

Pangonal Harahap (Sumber: Google)

Harta milik tersangka Bupati Labuhanbatu nonaktif Pangonal Harahap disita KPK. KPK menyita tanah dan bangunan dan ruko dalam kasus suap proyek-proyek di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

"Pada Jumat (2/11), penyidik melakukan penyitan dua bidang tanah yang berlokasi di dekat kantor bupati dan satu unit tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya pabrik sawit. Pabrik sawit ini yang dulu diduga pernah dijual PH pada Andi Narogong," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.

Andi Narogong adalah terpidana perkara korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.

Penyitaan dilakukan pada Sabtu (3/11) di di Kota Medan, yaitu di Gedung Johor. Sebanyak 2 ruko disita dan dipasang plang penyitaan.

Menurut Febri, untuk memaksimalkan "asset recovery" atau pengembalian uang pada negara, maka KPK terus akan mencari aset-aset lain yang diduga milik Pangonal.

"Karena dugaan penerimaan suap terkait proyek-proyek di Labuhanbatu cukup signifikan sekitar Rp 50 miliar, yaitu sejumlah Rp 46,5 miliar dan dalam bentuk dolar Singapura setara sekitar Rp 3 miliar sampai saat ini serta penerimaan lain yang sedang terus diidentifikasi selama yang bersangkutan menjabat," kata Febri.

KPK pun mengingatkan masyarakat agar hati-hati membeli aset dalam harga tidak wajar yang terafiliasi dengan kasus Labuhanbatu tersebut.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

WharsApp Kembangkan 2 Fitur Baru Menyangkut Pesan Forward

Sudah Tau Cara Format Penulisan di WhatsApp? Begini Caranya

KPK Panggil Saksi Terkait Pengadaan RTH Pemkot Bandung