Langsung ke konten utama

Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir Dibatalkan Karena Tak Sesuai UU

Abu Bakar Ba'asyir (Sumpah: suaranusantara.com)

Pemerintah membatalkan pembebasan Abu Bakar Ba'asyir dikarenakan tidak memenuhi syarat formil yang diatur undang-undang. Keputusan pembatalan ini disampaikan Kepala Staf Presiden, Moeldoko. 

Sebabnya karena tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan lebih lanjut didetailkan dalam Permen Hukum dan HAM No. 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat.

"Iya (tidak dibebaskan). Karena persyaratan itu tidak boleh dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Syarat formil bagi narapidana terorisme, yakni bersedia bekerjasama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya.

Moeldoko (Sumber: kompas.com)

Selain itu, telah menjalani paling sedikit 2 per 3 masa pidana, dengan ketentuan 2 per 3 masa pidana tersebut paling sedikit 9 bulan. Lainnya, telah menjalani asimilasi paling sedikit setengah dari sisa masa pidana yang wajib dijalani.

Terakhir, menunjukkan kesadaran dan penyesalan atas kesalahan yang menyebabkan pemohon dijatuhi pidana dan menyatakan ikrar kesetiaan pada NKRI secara tertulis.

"Dari sisi kemanusiaan, Presiden sangat memperhatikannya dengan sungguh-sungguh. Namun ya Presiden juga memperhatikan prinsip-prinsip bernegara yang tidak dapat dikurangi dan tidak dapat dinegosiasikan," ujar Moeldoko.

Meski demikian, Moeldoko memastikan bahwa akses Abu Bakar Ba'asyir terhadap fasilitas kesehatan tidak akan berubah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati