Langsung ke konten utama

DPTb Terancam Tak Bisa Menggunakan Hak Pilihnya

(Sumber: Google)

Pemilih yang masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) terancam tidak bisa menggunakan hak pilihnya. Alasannya adalah keterbatasan surat suara yang disediakan oleh KPU RI.

"Memang sudah terdata, namun terancam tidak bisa menggunakan hak pilih karena ketersediaan surat suara," ungkap Komisioner KPU RI, Viryan Aziz.

Dalam data KPU, Viryan menyebutkan, sebanyak 275.923 pemilih tercatat sudah mengurus dokumen pindah memilih. Menurutnya, jumlah tersebut melebihi ketersediaan surat suara tambahan yang ada di setiap TPS.

"Jadi sebagian dari dua ratusan ribu pemilih DPTb ini terkendala surat suara. Karena di dalam UU disebutkan pencetakan surat suara itu berbasis DPT ditambah 2%," ujarnya.

Oleh karena itu, Viryan mengatakan, surat suara tambahan yang disediakan di setiap TPS hanya sebanyak 2 persen dari jumlah DPT.

"Melebihi 2 persen dalam artian, 2 persen itu kan berbasis TPS. Misalnya pemilih di 1 TPS 300, kan 2 persennya surat suara disiapkan berarti 6," katanya.

Namun kendati demikian, Viryan menambahkan, pihaknya masih mencarikan solusi dari permasalahan tersebut. KPU akan terlebih dulu melakukan koordinasi dengan para pihak terkait seperti Ditjen Dukcapil Kemendagri dan Bawaslu.

"Nah pertanyaannya, surat suaranya dari mana? Ini masih jadi kendala yang KPU coba carikan jalan keluarnya, dan ini kita akan berkoordinasi dengan pihak terkait," ungkapnya.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati