Wiranto (Sumber: finroll.com) |
Menko Polhukam, Wiranto, menyatakan bagi orang yang mengajak untuk menjadi golongan putih (golput) dalam Pemilu 2019, dapat dikenakan sanksi pidana. Ia akan menggunakan UU Terorisme untuk menjerat pengajak golput.
Menurut Wiranto, mengajak golput merupakan tindakan yang mengancam hak dan kewajiban orang lain.
"Yang mengajak golput itu yang namanya mengacau. Itu kan mengancam hak dan kewajiban orang lain," ucap Wiranto.
Jika UU Terorisme tidak bisa diterapkan untuk menjerat pengacau pemilu, masih ada UU Informasi Transaksi Elektronik atau UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana untuk menjerat pihak yang mengajak golput saat pemilu.
Wiranto menegaskan, Indonesia merupakan negara hukum. Sehingga pihak yang tidak berlaku tertib akan disanksi.
(Sumber: Google) |
"Sesuatu yang membuat tidak tertib, sesuatu yang membuat kacau pasti ada sanksi hukumannya,"tegasnya.
Dengan demikian, Wiranto menghimbau kepada masyarakat untuk tidak termakan dengan hoaks yang menyatakan Pemilu 2019 akan terjadi kekacauan. Sebab menurut ia, aparat keamanan telah dikerahkan untuk mengamankan Pemilu kali ini.
"Ada hoaks yang mengajak masyarakat untuk tidak datang ke TPS karena tidak aman dan sebagainya. Itu yang saya terus menerus menyampaikan pesan kepada masyarakat ayolah datang ke TPS, aman," tuturnya.
Maka dari itu, Wiranto berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan hak politiknya dalam pemilu.
"Masyarakat kami imbau supaya jangan golput. Semua melaksanakan hak pilihnya yang 5 tahun sekali, agar hak politiknya tidak disia-siakan," tandasnya.
Sumber: akurat
Komentar
Posting Komentar