(Sumber: sebarr.com) |
KPK dan KPU telah sepakat akan mengumumkan kepada publik nama-nama anggota DPR, DPRD, dan DPD yang terlambat, atau bahkan belum sama sekali melaporkan kekayaannya ke KPK.
Hal ini dalam rangka memberi informasi kepada masyarakat, agar mengetahui siapa saja calon legislatif yang memiliki integritas dan patuh pada peraturan transparansi harta KPK dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"KPK bersama KPU akan mengumumkan secara resmi nama-nama DPR, DPD, dan DPRD yang telah melaporkan secara tepat waktu, melaporkan terlambat dan belum melaporkan sama sekali LHKPN untuk pelaporan periodik 2018 yang dilaporkan pada rentang waktu 1 Januari – 31 Maret 2019," ujar Jubir KPK, Febri Diansyah.
Suasana pertemuan antara para komisioner KPU dengan KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan (Sumber: akurat.co) |
Lebih lanjut, Febri memberikan nama-nama penunggak laporan LHKPN yang akan diumumkan tercatat saat ini mencapai 18.353 orang penyelenggara negara.
"Diharapkan informasi ini dapat membantu masyarakat untuk memilih pada 17 April 2019 nanti," kata Febri.
Sejauh ini, tim dari KPU yang terdiri dari jajaran komisioner sudah membahas proses pengumuman yang akan dilakukan.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar