Ilustrasi buzzer (Sumber: Google) |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut aktivitas buzzer politik di media sosial pada masa kampanye dan masa tenang diatur oleh penyelenggara pemilu.
Menkominfo Rudiantara menilai, saat ini terdapat 2 golongan buzzer. Ada kelompok resmi yang terdaftar di KPU dan buzzer yang tidak terdaftar di lembaga tersebut.
Rudiantara menjelaskan, ketika masa tenang pemilu yang berlangsung pada 14 hingga 16 April, aktivitas buzzer diatur berdasarkan peraturan KPU dan Bawaslu yang berlaku.
Sementara, aktivitas buzzer yang tidak terdaftar mengacu pada UU ITE, undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
(Sumber: Google) |
Buzzer yang tidak terdaftar, lanjut Rudiantara, akan dinilai apakah konten yang diunggah melanggar UU ITE atau tidak.
"Selama tidak melanggar UU ITE, tidak masalah. Kalau melanggar UU ITE, penindakannya berdasarkan UU ITE," jelasnya.
Sebelumnya, Kominfo bersama Bawaslu meminta platform media sosial untuk tidak menayangkan iklan kampanye berbayar pada masa tenang menjelang Pemilu 17 April.
Platform diminta untuk menurunkan iklan kampanye berbayar jika menemukannya pada waktu larangan kampanye tersebut. Kominfo menegaskan, apabila ditemukan pembiaran pihaknya akan memberikan sanksi administratif bagi platform yang melanggar.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar