Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) Mayor Jenderal (Purn) Kivlan Zen dan Lieus Sungkharisma dilaporkan ke Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri tengah melakukan analisis terkait laporan tersebut dalam rangka penyelidikan.
"Saya dengar hari ini sudah dilimpahkan kepada Direktorat Siber Bareskrim. Nanti Direktorat Siber Bareskrim akan membentuk tim untuk melakukan proses investigasi dulu," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo.
Polri melakukan analisis dari barang bukti yang disertakan dalam laporan yang dibuat pelapor pada Selasa (7/5), berupa sebuah flashdisc berisi ceramah terlapor.
Lieus Sungkharisma (kiri) dan Kivlan Zen (kanan) |
Penyelidikan atas laporan dan barang bukti yang disertakan, untuk benar-benar membuktikan adanya konstruksi hukum dalam laporan yang diterima.
Laporan terhadap Kivlan dilakukan oleh seorang wiraswasta bernama Jalaludin. Sementara laporan terhadap Lieus dilakukan oleh wiraswasta bernama Eman Soleman.
Dalam laporan polisi itu, keduanya disangkakan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 dan/atau Pasal 15, UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 107 jo Pasal 110 jo Pasal 87 dan/atau Pasal 163 bis jo Pasal 107.
"Apabila nanti dengan alat bukti berhasil ditemukan dan diaudit oleh penyidik merupakan peristiwa pidana, maka akan ditingkatkan dari penyelidikan statusnya melalui mekanisme gelar perkara yang secara komprehensif menjadi penyidikan," ucap Dedi.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar