(Sumber: icpns.org) |
Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Livia Istania DF Iskandar, mengaku belum ada pembahasan terkait perlindungan korban aksi 22 Mei.
"Saya nggak tahu ya, belum ada permohonan perlindungan. Yang saya tahu, karena kami setiap Senin rapat paripurna, jadi belum rapat. Biasanya dibahas dalam rapat paripurna," kata Livia.
LPSK, bukan hanya menunggu korban mengajukan permohonan perlindungan fisik ataupun perlindungan psikis. Namun, LPSK juga pro aktif dalam menangani masalah yang viral di kalangan masyarakat.
Demonstran terlibat kericuhan dengan aparat saat menggelar Aksi 22 Mei di depan gedung Bawaslu, Jakarta (Sumber: tempo.co) |
LPSK mendatangi mereka yang terkena kasus untuk melihat sejauh mana mereka butuh perlindungan dan dalam bentuk seperti apa. Baik itu perlindungan fisik atau perlindungan hak prosedural yang terdiri atas bantuan hukum, psikologis, dan medis
"Kalau kita lebih ke perlindungan saksi dan korban. Kalau ada saksi dan korban yang kemudian dia terancam karena merasa tidak bebas untuk memberikan kesaksian, karena ada ancaman fisik atau psikis; baru kita bisa terjun," ungkapnya.
Selain itu, LPSK juga dapat memberikan perlindungan restitusi bagi korban yang merasa dirugikan dalam aksi 22 Mei. Seperti penjual yang barang dagangannya sempat dijarah oleh demonstran.
"Jadi kalau misalnya dia mengajukan ganti rugi, bisa kita fasilitasi," ungkapnya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar