Langsung ke konten utama

Kominfo Penuhi Permintaan Kemenkes Terkait Iklan Rokok

(Sumber: CNN)

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengonfirmasi adanya surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) miminta agar iklan rokok di internet diblokir.

Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo, Ferdinandus Setu menjelaskan surat dari Menkes telah diterima Kominfo pada Kamis (13/6) pukul 13.30 WIB.

Setelah menerima surat tersebut, Menteri Kominfo Rudiantara mengarahkan Ditjen Aptika untuk melakukan penjaringan terhadap konten iklan rokok di dunia maya.

"Saat ini Tim AIS Kominfo sedang melakukan proses take down," ujar Ferdinandus.

Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan, saat ini Tim AIS Kominfo telah menemukan 114 kanal dari platform Facebook, Instagram dan Youtube.

Menteri Kesehatan, Nila Moeloek (Sumber: Google)

Secara keseluruhan, kanal tersebut memuat konten iklan yang dianggap melanggar Pasal 46 Ayat 3 butir C tentang promosi rokok dalam Undang-Undang No 36 Tahun 2019 tentang Kesehatan.

Nando mengatakan, saat ini Menkominfo sudah berkomunikasi dengan Menkes Nila Moeloek sebagai regulator kesehatan untuk segera menggelar rapat koordinasi. Hal tersebut guna membahas kemungkinan ada pelanggaran atas pasal-pasal lain dari konten yang terjaring oleh Kominfo.

"Karena regulator (Kemenkes) yang bisa menginterpretasikan legislasi atau regulasi dengan lebih baik," pungkasnya.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati