(Sumber: sindonews.com) |
KPK memastikan akan terus memeriksa para pejabat tinggi PT Waskita Karya dalam kasus dugaan korupsi pengerjaan subkontraktor fiktif di perusahaan plat merah tersebut.
"Pasti, karena masih ada saksi yang masih harus diperiksa sebelum penyidikan ini selesai dan dilakukan pelimpahan," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sejauh ini, KPK telah mengumpulkan keterangan dari sejumlah pegawai PT Waskita Karya terkait korupsi tersebut. Yang terbaru, Manager Pengelolaan Peralatan PT Waskita Beton Precast, Imam Bukori, baru saja menjalani pemeriksaan di KPK.
Ketika ditanya lebih lanjut soal pihak mana saja yang akan diperiksa, Febri enggan membeberkan hal tersebut ke publik. Karena, nama-nama saksi sementara belum bisa disampaikan sebelum waktu pemeriksaan diumumkan.
Febri Diyansyah (Sumber: ivoox.id) |
"Tapi siapa yang akan diperiksa misalnya dari BUMN mana, atau pihak swasta yang mana, atau pejabat yang mana; itu tentu baru nanti kami informasikan," pungkasnya.
Dalam kasus ini, Fathor Rahman selaku mantan Kepala Divisi II PT Waskita Karya dan mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar; diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk melakukan pekerjaan fiktif pada 14 proyek yang dikerjakan oleh PT Waskita Karya.
Proyek-proyek tersebut tersebar di sejumlah daerah yakni Sumatera Utara, Banten, Jakarta, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, hingga Papua.
Sebenarnya, ke-14 proyek tersebut telah dikerjakan oleh perusahaan lainnya, namun tetap dibuat seolah-olah akan dikerjakan oleh 4 perusahaan yang teridentifikasi saat ini. Diduga, 4 perusahaan tersebut tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
(Sumber: detik.com) |
Atas subkontrak pekerjaan fiktif ini, PT Waskita Karya selanjutnya melakukan pembayaran kepada perusahaan subkontraktor tersebut.
Setelah menerima pembayaran, perusahaan-perusahaan subkontraktor itu menyerahkan kembali uang pembayaran dari PT Waskita Karya tersebut kepada sejumlah pihak, termasuk yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Fathor dan Ariandi.
Atas tindak pidana ini, keuangan negara ditaksir menderita kerugian hingga Rp 186 miliar. Perhitungan tersebut merupakan jumlah pembayaran dari PT Waskita Karya kepada perusahaan-perusahaan subkontraktor pekerjaan fiktif tersebut.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar