Langsung ke konten utama

KPK Panggil Sekjen PBNU Terkait Kasus Suap Kementerian PUPR

(Sumber: tempo.co)

KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU), Helmi Faishal Zaini.

"Halmi Faishal Zaini akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HA (Komisaris PT Sharleen Raya, Hong Arta John Alfred) terkait kasus dugaan suap pekerjaan proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)," ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah.

Pemeriksaan terhadap politisi PKB ini merupakan rangkaian dari pemeriksaan, dimana sebelumnya Anggota Komisi III DPR, Jazilul Fawaid, juga dipanggil sebagai saksi untuk Hong Arta. Hanya saja, Jazilul masih melaksanakan ibadah haji; sehingga anak buah Cak Imin itu mangkir panggilan penyidik dan akan dijadwalkan ulang.

Hong Arta John Alfred merupakan tersangka ke-12 dalam kasus dugaan suap di Kementerian PUPR.

Ke-11 tersangka sebelumnya ialah Direktur Utama PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir; mantan anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti, Julia Prasetyarini, Dessy A Edwi; dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng.

Helmy Faishal Zaini (Sumber: antaranews.com)

Kemudian mantan anggota Komisi V DPR, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro, Musa Zainudin, Yudi Widiana; mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary; serta Bupati Halmahera Timur, Rudy Erawan.

Dalam kasus ini, Hong Arta diduga memberikan suap kepada sejumlah pihak terkait proyek-proyek PUPR.

Pihak yang disinyalir menerima kucuran uang haram itu yakni mantan Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar pada pertengahan 2015.

Sedangkan untuk mantan anggota Komisi V DPR Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, sebesar Rp 1 miliar pada November 2015.

Sebagai pemberi suap, Hong Arta dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati