(Sumber: indonesia.go.id) |
KPK menetapkan status tersangka terhadap 4 orang dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).
"KPK kemudian meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 4 orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Keempat tersangka baru korupsi e-KTP itu antara lain: mantan Anggota DPR RI, Miriam S Hariyani (MSH); Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya(ISE); Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan, Husni Fahmi(HSF); dan Dirut PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang (Sumber: infobanknews.com) |
"Empat orang tersebut disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Saut.
Saut menuturkan, sampai saat ini total KPK telah memproses 14 orang dalam perkara dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik. Dengan perkara terkait, yaitu obstruction of justice dan kesaksian palsu.
"Kami ingatkan agar semua pihak bersikap kooperatif dalam proses hukum ini," tutupnya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar