Langsung ke konten utama

Sengketa Lahan Suci di India, Umat Muslim Dikalahkan Umat Hindu

Pemandangan umum Kota Ayodhya, India, 22 Oktober 2019 (Sumber: Reuters)

Mahkamah Agung India memberi izin pada umat Hindu untuk mendirikan kuil di tempat suci Kota Ayodhya yang berumur ratusan tahun. Keputusan pada Sabtu (9/11) ini diharapkan akan mengakhiri sengketa lahan paling pelik dan bermuatan politik di India.

Dilansir dari CNN, lahan seluas 1,1 hektar itu sebelumnya diperebutkan umat Hindu dan Muslim. Pasalnya, di lokasi tersebut berdiri Masjid Babri yang dibangun pada abad ke-16. Kota Ayodhya pun menjadi pusat peribadatan umat Islam selama lebih dari 400 tahun.

Di sisi lain, umat Hindu yakin Masjid Babri berdiri di atas reruntuhan kuil Hindu. Kuil tersebut diduga dihancurkan Babar, kaisar Mughal pertama di Asia Selatan. Tak pelak, 2 agama ini memperebutkan lahan itu selama puluhan tahun.

Di tahun 1992, kelompok ekstremis Hindu menghancurkan Masjid Babri sehingga memicu terjadinya konflik kekerasan terburuk sejak India merdeka. Lebih dari 2 ribu orang tewas dalam konflik agama ini. Tak sampai di situ, puluhan kuil dan masjid juga jadi sasaran amuk massa.

Penghancuran Masji d Babri oleh umat Hindu (Sumber: tstatic.net)

Sejak saat itu, umat Hindu garis keras bertekad memperjuangkan pendirian kuil di bekas lokasi Masjid Babri. Upaya ini juga didukung kaum liberal yang khawatir terjadi serangan sektarian.

Sengketa ini pun bergulir ke meja hijau. Pada 2010, Pengadilan Tinggi Allahabad memutuskan lahan itu dibagi rata untuk 3 pihak yakni Sunni Waqf Board (Islam), Nirmohi Akhara (Hindu penyembah Raja Rama), dan Ram Lalla Virajman (Hindu penyembah Rama lalla atau Rama kanak-kanak). Namun, ketiganya tak terima sehingga kasus ini dibawa ke Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung pun memeriksa teks-teks kuno, buku harian berusia 500 tahun yang ditulis seorang Kaisar Mughal, catatan perjalanan pedagang abad pertengahan, survei era kolonial, dan catatan arkeologi. Badan Penelitian Arkeologi India kemudian menyerahkan laporan penggalian untuk membuktikan klaim tanah itu merupakan tempat kelahiran Raja Rama.

(Sumber: kaskus.id)
z
Pengacara umat Hindu berpendapat, ada struktur di bawah masjid dan dari bahan-bahannya, terlihat struktur itu adalah kuil. Sebaliknya, pengacara umat Muslim berdalih tidak ada bukti kuat tentang struktur itu di sana.

Selain itu, catatan perjalanan dari pedagang Inggris di tahun 1611, misionaris Yesuit tahun 1740-1770, dan teks Hindu kuno mendeskripsikan Ayodhya sebagai kota suci dan pusat ziarah di lokasi tersebut.

Berdasarkan teks yang ada, 5 hakim yang diketuai Ranjan Gogoi memutuskan menyerahkan tanah itu untuk umat Hindu. Sebagai gantinya, umat Muslim diberikan lahan lainnya seluas 2 hektar yang masih berada di Kota Ayodhya. Meski begitu, keputusan ini tetap menuai sejumlah kritik.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati