Mukhamad Misbakhun (Sumber: twimg.com) |
Dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang
diajukan politikus Muhammad Misbakhun, menunjukkan adanya upaya politisasi
terhadap kasus pemalsuan letter of credit (L/C) Bank Century yang menjeratnya.
Sesama anggota Fraksi Partai Golkar, Bambang Soesatyo
mengatakan bahwa putusan Mahkamah Agung (MA) menunjukkan adanya upaya
politisasi terhadap kasus Misbakhun yang sangat kritis terhadap kasus Bank
Century.
"Misbakhun merupakan salah satu dari sembilan orang
inisiator Hak Angket Kasus Century yang menyeret sejumlah petinggi Bank
Indonesia (BI), orang-orang lingkar satu kekuasaan, hingga Wakil Presiden
Boediono,” katanya.
Bambang mengungkapkan, akibat kasus Misbakhun tersebut, ia
harus kehilangan posisinya sebagai anggota DPR. Misbakhun dilengserkan dengan
mekanisme Pergantian Antar-Waktu (PAW) setelah dirinya menjadi terpidana.
Padahal Misbakhun merupakan salah seorang anggota dewan yang kritis.
Misbakhun (paling kanan) dan Bambang (2 dari kanan) membuat buku Membongkar Skandal Century (Sumber: jawapos.com) |
"Apa yang menimpa Misbakhun harus menjadi pelajaran.
Tidak boleh ada lagi penguasa yang menggunakan kekuasaannya untuk membungkam
anak bangsa yang kritis," ujarnya.
Bambang juga yakin jika penguasa saat ini akan tertimpa
sejumlah kasus setelah tidak menjabat lagi.
Diberitakan sebelumnya, MA mengabulkan PK kasus pemalsuan
surat gadai untuk memperoleh kredit di Bank Century dengan terpidana Mukhamad
Misbakhun. Oleh MA, mantan politikus PKS ini dinyatakan bebas. Dan kasus Misbakhun
korupsi itu telah ditutup.
Ada 2 terdakwa dalam perkara tersebut, yaitu Dirut PT
Selalang Prima Internasional Frangky Ongkowardojo dan Misbakhun. Permohonan PK
Frangky ditolak majelis hakim MA, sementara PK yang diajukan Misbakhun yang
teregister dengan Nomor 47 PKPid.Sus/2012 dikabulkan.
Komentar
Posting Komentar