(Sumber: Google) |
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan rapat koordinasi terkait aturan larangan kampanye di media sosial pada masa tenang Pemilu 2019.
Rapat tersebut dilakukan bersama Bawaslu, penyelenggara platform media sosial, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, dan masing-masing pengurus Tim Pemenangan Peserta Pemilu 2019.
Ditjen Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengungkap, rapat tersebut menetapkan platform media sosial dilarang untuk menayangkan iklan terkait kampanye selama masa tenang berlangsung.
“Jadi kesepakatannya, semua bentuk iklan di masa tenang kampanye ini tidak diberikan. Iklan ini penyebarannya pasti melibatkan platform. Jadi iklan, jadi kaya ads-ads itu tidak boleh pada masa tenang. Itu kesepakatan kami,” ujarnya.
Samuel menuturkan, meski iklan tidak diperbolehkan, pihaknya tidak melarang pengguna media sosial melakukan percakapan terkait kampanye.
Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja mengatakan, hal tersebut telah disetujui oleh hampir semua platform yang menyelenggarakan layanannya di Indonesia.
Selain itu, lanjut Rahmat, para peserta pemilu, tim kampanye dan juga simpatisan turut menyetujui aturan pada masa tenang di media sosial.
“Dengan demikian kami berharap di masa tenang ini masyarakat bisa memilih dengan tenang, memikirkan siapa yang mereka pilih pada hari H dalam pemilu ini,” tutur Rahmat.
Dirinya menegaskan, aturan tersebut hanya melarang penayangan iklan kampanye di media sosial, bukan masyarakat perorangan.
“Selama bukan tim kampanye, peserta pemilu dan tim pelaksana kampanye itu maka itu agak sulit membatasinya,” tegasnya.
Sumber: akurat
Komentar
Posting Komentar