(Sumber: kompas.com) |
KPU menyampaikan belum bisa melakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional Pemilu 2019 hari kemarin (25/4). Hal itu disebabkan rekap di tingkat kabupaten/kota dan provinsi belum selesai.
"Memang jadwalnya sudah bisa sekarang, tapi ada beberapa kabupaten/kota dan provinsi yang belum selesai," ucap Komisioner KPU, Ilham Saputra.
Menurut Ilham, hingga saat ini, ada sejumlah kecamatan yang telah menyelesaikan rekapitulasi. Namun, di banyak kecamatan proses rekapitulasi masih terus berlangsung.
Ilustrasi penghitungan suara pemilu (Sumber: Google) |
Kata Ilham, rekapitulasi nasional baru akan dimulai setelah rekap berjenjang di tingkat provinsi, kecamatan, kabupaten/kota selesai.
"Kan range-nya panjang. Kalau kemudian di kabupaten/kota belum selesai, di provinsi belum selesai, kita tunggu, sampai kemudian ada provinsi yang sudah selesai," tuturnya.
Sebagaimana diketahui, rekapitulasi nasional ini dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dan nasional. Rekap ini dilakukan dengan dihadiri saksi dan pengawas pemilu. Rekapitulasi nasional ini dimulai sejak 25 April hingga 22 Mei 2019.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar