(Sumber: akurat) |
Mayjen (Purn) Kivlan Zen resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perbuatan makar. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan terkait penetapan tersangka tersebut.
Kasus yang menjerat Eks Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad) itu ditangani Bareskrim Polri, karena ada pula kasus Kivlan yang berada di Polda Metro Jaya.
Kuasa Hukum Kivlan, Djudju Purwantoro, juga membenarkan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurutnya, Kivlan akan diperiksa penyidik Bareskrim pada Rabu (29/5). Pasalnya pemeriksaan yang awalnya diagendakan pada 21 Mei, batal dilakukan karena pihak pengacara meminta penundaan.
Eggi Sudjana (kiri) bersama Kivlan Zen (kanan) (Sumber: rmolbengkulu.com) |
Diketahui, surat pemanggilan Kivlan Zen adalah untuk melakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Seharusnya pemeriksaan dilakukan pada 21 Mei lalu.
Dalam surat itu tertulis, Kivlan dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoaks dan atau makar dan atau penghasutan. Surat tersebut sudah ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nico Afinta.
Tim kuasa hukum Kivlan Zen mengaku telah menerima surat tersebut pada minggu lalu.
Sebelumnya Kivlan dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar pada Selasa (7/5) lalu.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar