Langsung ke konten utama

Update Data Petugas KPPS yang Meninggal, Tercatat Sebanyak 382 Jiwa

Aksi tabur bunga ini bertujuan sebagai bentuk apresiasi dan dukungan kepada seluruh pejuang demokrasi yang telah gugur. Sebanyak 350 bunga disiapkan untuk mengenang para pahlawan demokrasi (Sumber: akurat.co)

Pasca Pemilu 2019, KPU masih terus memantau data petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia setelah bertugas dalam Pemilu 17 April lalu.

Sekretaris Jenderal KPU, Arif Rahman Hakim, mengatakan, berdasarkan data terbaru per 2 Mei 2019 pukul 08.00 WIB pagi, tercatat sebanyak 382 petugas KPPS yang meninggal dunia. Dengan wilayah Provinsi Jawa Barat yang paling banyak yaitu 100 orang petugas KPPS.

"Jumlah KPPS yang wafat sebanyak 382 orang. Kemudian jumlah KPPS yang sakit ada 2.232 orang," sebut Arif.

Dengan demikian, total dari seluruh jumlah KPPS yang sakit dan meninggal dunia menjadi 3911 orang. Berikut rincian data petugas KPPS pemilu 2019 yang meninggal dunia:
  • Jawa Barat 100 jiwa 
  • Jawa Tengah 62 jiwa
  • Jawa Timur 39 jiwa
  • Banten 21 jiwa 
  • Lampung 17 jiwa
  • Sumatera Utara 14 jiwa
  • D.I.Y Yogyakarta 11 jiwa 
  • DKI Jakarta 11 jiwa 
  • Kalimantan Barat 10 jiwa
  • Nusa Tenggara Timur 10 jiwa 
  • Riau 10 jiwa 
  • Sumatera Selatan 8 jiwa 
  • Aceh 7 jiwa
  • Bengkuli 7 jiwa
  • Sulawesi Utara 7 jiwa
  • Kalimantan Timur 6 jiwa 
  • Kalimantan Selatan 6 jiwa
  • Papua 6 jiwa 
  • Sulawesi Selatan 5 jiwa 
  • Jambi 5 jiwa
  • Nusa Tenggara Barat 4 jiwa 
  • Kalimantan Tengah 3 jiwa 
  • Kepulauan Riau 3 jiwa 
  • Sumatera Barat 2 jiwa 
  • Maluku 2 jiwa 
  • Bali 2 jiwa
  • Sulawesi Tengah 1 jiwa
  • Sulawesi Tenggara 1 jiwa 
  • Sulawesi Barat 1 jiwa
  • Kalimantan Utara 1 jiwa

Sebagaimana diketahui, pemerintah menyepakati santunan untuk KPPS yang meninggal sebesar Rp 36 juta. Kemudian, untuk petugas yang mengalami kecelakaan dan mengakibatkan kecacatan permanen diberikan santunan Rp 30,8 juta.

Sementara, untuk petugas yang mengalami luka berat akan diberikan santunan Rp 16,5 juta dan untuk petugas yang mengalami luka sedang akan mendapat santunan Rp 8,25 juta.


Sumber: akurat

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati