Langsung ke konten utama

KPK Panggil Jazilul Fawaid Terkait Korupsi Kementerian PUPR

Jazilul Fawaid (Sumber: beritasatu.com)

KPK memanggil anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, dalam penyidikan kasus korupsi menerima hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.

Jazilul dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur atau Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA) pada hari Rabu (14/8).

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPR RI dari Fraksi PKB, Jazilul Fawaid, sebagai saksi untuk tersangka HA," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (14/8).

Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga memanggil satu saksi lain yakni, Mutakin, yang merupakan staf administrasi mantan anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainudin.

(Sumber: akurat.co)

"Yang bersangkutan juga diperiksa sebagai saksi untuk HA," terang Febri.

Untuk diketahui, Hong Arta ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Juli 2018. Ia merupakan tersangka ke-12 dalam kasus di Kementerian PUPR.

Ia memberikan suap kepada Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary, senilai Rp 10,6 miliar. Ia juga memberikan suap kepada mantan anggota DPR RI 2014-2019 Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti, sebesar Rp 1 miliar.

Amran sendiri telah divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 800 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima Rp 2,6 miliar; Rp 15,525 miliar; dan 202.816 dolar Singapura.

Damayanti juga telah divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima 278.700 dolar Singapura dan Rp 1 miliar.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati