Langsung ke konten utama

Dirut PT INTI Jadi Tersangka KPK Kasus Suap Proyek BHS

Direktur Utama PT INTI, Darman Mappangara (Sumber: katta.id)

KPK menetapkan Direktur Utama (Dirut) PT Industri Telekomunikasi Indonesia (PT INTI) (Persero), Darman Mappangara, sebagai tersangka kasus dugaan suap.

Suap tersebut terkait proyek Baggage Handling System (BHS) di PT. Angkasa Pura Propertindo, anak usaha PT Angkasa Pura II (PT AP II).

Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan dari kasus yang sama yang telah menjerat Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI, Taswin Nur.

"Dalam proses penyidikan, KPK mencermati fakta-fakta yang berkembang dan menemukan dugaan keterlibatan pihak lain. Setelah menemukan bukti pemulaan yang cukup, KPK melakukan Penyidikan baru dengan tersangka DMP (Darman Mappangara)," kata Jubir KPK, Febri Diansyah.

Juru Bicara KPK, Febri Diyansyah (Sumber: republika.co.id)

Darman bersama Taswin diduga menyuap Andra untuk 'mengawal' agar proyek BHS dikerjakan oleh PT. INTI. Pada 2019, PT INTI mengerjakan sejumlah proyek di PT Angkasa Pura II (Persero), seperti proyek Visual Docking Guidance System (VGDS) dengan nilai proyek Rp 106,48 miliar; proyek Bird Strike senilai Rp 22,85 miliar; dan proyek pengembangan bandara senilai Rp 86,44 miliar.

Selain itu, PT INTI memiliki daftar prospek proyek tambahan di PT Angkasa Pura II dan PT Angkasa Pura Propertindo, yakni proyek X-Ray 6 bandara senilai Rp 100 miliar; Baggage Handling System di 6 bandara senilai Rp 125 miliar; proyek VDGS senilai Rp 75 miliar; serta proyek radar burung senilai Rp 60 miliar.

"PT INTI diduga mendapatkan sejumlah proyek berkat bantuan tersangka AYA (Andrw Y. Agussalam) yang merupakan Direktur Keuangan PT. Angkasa Pura II (Persero). Tersangka AYA diduga menjaga dan mengawal proyek-proyek tersebut supaya dimenangkan dan dikerjakan oleh PT INTI," kata Febri.

(Sumber: tribunnews.com)

Dalam mengusut kasus ini, tim penyidik mengidentifikasi komunikasi antara tersangka Darman dan Andra terkait dengan pengawalan proyek-proyek tersebut. Darman juga memerintahkan Taswin untuk memberikan uang pada AYA.

Atas tindak pidana yang diduga dilakukannya, Darman disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.


Sumber: akurat.co

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Ahok Bakal Jadi Ketua Tim Ibukota Baru, Kominfo: Itu Hoaks

Adakah Hubungan Alis dengan Kepribadian Seseorang?

Pasca Kebakaran, Pelabuhan Muara Baru Seperti Kota Mati