Muhaimin Iskandar (Sumber: detik.com) |
Tanpa pemberitahuan, Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin, tidak memenuhi panggilan KPK.
Cak Imin dipanggil KPK terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Tahun Anggaran 2016.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia, Prof Dr Suparji Ahmad, mengatakan sudah sepatutnya setiap warga negara taat pada hukum. Apalagi penyelenggara negara seperti Muhaimin Iskandar yang merupakan Wakil Ketua DPR RI.
"Satu bukti taat hukum adalah memenuhi panggilan aparat penegak hukum," ujar Suparji.
Lebih lanjut Ahmad mengatakan, tidak memenuhi panggilan KPK tanpa alasan merupakan perbuatan yang tidak sesuai dengan kewajiban menegakkan hukum dan secara otomatis tidak menghormati KPK.
"Seharusnya yang bersangkutan, hadir. Jika tidak hadir, harus menyampaikan pemberitahuan," tuturnya.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar