Ketua KPK, Alexander Marwata (Sumber: sindonews.com) |
KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus suap terkait lelang Proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta TA 2019. Penetapan dilakukan berdasarkan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di daerah Yogyakarta.
Ketiga tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA), sebagai pemberi suap.
Sementara 2 orang lainnya yakni Jaksa di Kejaksaan Negeri Yogyakarta anggota TP4D, Eka Safitra (ESF); dan Jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL), diduga sebagai penerima.
KPK menduga commitment fee yang sudah disepakati adalah 5% dari nilai proyek, dimana proyek yang jadi bancakan tersebut berupa pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo Yogyakarta.
"Pagu anggaran sebesar Rp 10,89 miliar," terang Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
KPK menyita uang sejumlah Rp 100 juta dalam OTT yang dilakukan di Yogyakarta, Senin (19/8). Tim KPK juga turut mengamankan 4 orang yang terdiri dari unsur jaksa dan swasta.
Sumber: akurat.co
Komentar
Posting Komentar